JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk., AP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan perusahaan antara 2020 dan 2023. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp371 miliar. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024, dan juga mencakup dua tersangka lainnya: GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika, dan CSY, Head of Finance PT IGM.
“Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni [salah satunya] AP,” terang Asisten pidana khusus (Aspidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam siaran pers, Kamis (19/9/2024).
AP dituduh melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan PT Indofarma dengan menciptakan piutang dan uang muka pembelian produk fiktif untuk memenuhi target perusahaan. Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang merugikan PT Indofarma Global Medika dengan menjual produk Panboo kepada anak usahanya, Promedik yang tidak mampu melakukan pembelian. Tindakan ini ditujukan untuk mencapai target perusahaan pada tahun 2020.
CSY, yang mendapat perintah dari GSR, dituduh membuat klaim diskon fiktif serta mencari pendanaan non-perbankan untuk operasional perusahaan. Ia juga terlibat dalam pembentukan unit baru FMCG yang diduga digunakan untuk transaksi fiktif. Secara keseluruhan, BPK masih menghitung jumlah kerugian keuangan yang tepat.
+ There are no comments
Add yours