JAKARTA – Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan bahwa penurunan daya beli masyarakat berdampak kepentingan pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran, terutama dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah.membayar iuran, terutama dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.Penurunan yang terjadi dari Mei hingga Agustus 2024 menjadi salah satu indikator penurunan daya beli. Sehingga Juli 2024, jumlah peserta PBPU yang membayar iuran mencapai 17,553 juta peserta, dengan total pembayaran sebesar Rp14,12 triliun.
Dengan kondisi ini, Ghufron mengatakan pihaknya lebih aktif pergi ke tempat yang mengunjungi peserta dari rumah ke rumah. Dia menjelaskan, apabila peserta yang membayar ternyata memang tidak mampu mampu beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari peserta mandiri.
“Yang memang tidak mampu betul ya kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, atau dengan Kementerian Sosial,” kata Ghufron.
+ There are no comments
Add yours