Balikpapan – Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024, seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak dilarang menyediakan kantong plastik mulai 1 Januari 2025.  Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menyatakan larangan ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

Ani menekankan target percepatan pengurangan sampah pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 70% oleh pemerintah dan 30% oleh masyarakat. “Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” ujarnya.

Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono menyatakan bahwa pada 13 Oktober mendatang pihaknya akan meluncurkan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik untuk mempercepat pengurangan sampah plastik. Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini, seluruh usaha ritel di Kota Pontianak diwajibkan memasang spanduk yang tersedia di bit.ly/pontianakbebasplastik2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours