Jakarta – Sepanjang empat bulan pertama tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin sejumlah bank di Indonesia, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total bank yang bangkrut sudah mencapai batas atas rata-rata tahunan, yakni enam hingga tujuh bank. Penyebab utama kebangkrutan ini adalah mismanagement oleh pemilik dan ketidakmampuan bank melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan.
Beberapa bank yang izinnya dicabut antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPR Pasar Bhakti di Sidoarjo, BPR Aceh Utara, dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat. Proses penutupan ini terjadi setelah bank-bank tersebut sebelumnya masuk dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) atau Bank Dalam Resolusi (BDR), di mana direksi dan pemegang saham gagal memperbaiki kondisi keuangan bank.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas perbankan. OJK memberikan waktu kepada bank untuk melakukan penyehatan, namun karena kondisi keuangan yang terus memburuk dan ketidakmampuan pemegang saham, bank-bank ini akhirnya tidak dapat diselamatkan. Likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan oleh LPS.
+ There are no comments
Add yours