JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, membuka kembali izin ekspor pasir alam hasil sedimen laut yang sempat dilarang selama 20 tahun sejak pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.
Pada peraturan tersebut, dijelaskan spesifikasi pasir alam yang dapat diekspor. Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika, pasir kuarsa, serta pasir alam lainnya.
20 tahun yang lalu, pelarangan ekspor pasir alam dilakukan untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, terutama di area terluar batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.
+ There are no comments
Add yours