Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur program pensiun tambahan wajib sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan melalui harmonisasi berbagai program pensiun yang ada di Indonesia. Saat ini, tingkat pengembalian pensiun di Indonesia masih di bawah rekomendasi International Labour Organization (ILO) sebesar 40%.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Syarif Yunus menghitung, untuk mengejar angka 40% diperlukan kontribusi iuran per bulan mencapai 15%.
“Di dalam diskusi yang beredar program pensiun tambahan wajib ini, ini sifatnya adalah dari yang wajib (total iuran) sekarang 8,7% itu di-plan (direncanakan) nanti jadi 15%, di-plan itu artinya tidak serta-merta tetapi dia akan berlangsung sampai, kalau dugaan saya sampai 2040-an,” kata Syarif pada Jumat (13/9/2024).
Kenaikan dimulai dari penambahan 0,3% per tahun. Pemerintah juga akan melibatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana pensiun bagi pekerja dengan upah di atas batas tertentu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menyiapkan sistem data pensiun nasional guna memastikan pembagian iuran yang tepat antara BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, dan DPPK.
+ There are no comments
Add yours