JAKARTA – Setelah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024. Otoritas Jasa Keuangan cabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital. Pencabutan ini dilakukan karena bank perekonomian Nature Primadana Capital dinyatakan tidak dapat melanjutkan operasinya. Seperti yang dinyatakan oleh Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ulas Roberto dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Sebelumnya dijelaskan bahwa pada 29 Januari 2024 otoritas telah menetapkan BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya Tercatat modal BPR Nature sudah negatif 31,21% alias bangkrut dan tidak bisa memenuhi rasion kewajiban pemenuhan modal minimum. Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Pada akhirnya pada tanggal 6 September berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
+ There are no comments
Add yours