JAKARTA – Perjalanan PT Aditec Cakrawiyasa selaku produsen kompor Quantum sampai harus dinyatakan pailit berlangsung panjang. Setelah beroperasi lebih dari 30 tahun atau sejak 1993, tanda-tanda perusahaan mulai goyah terlihat ketika beberapa pekerja menggugat manajemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Desember 2018 lalu.
Saat itu klasifikasi perkaranya ialah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Dalam gugatan tersebut, total gugatan yang diminta pekerja kepada Aditec Cakrawiyasa sebesar Rp.1.475.113.675. Nilai tersebut merupakan gugatan dari 9 orang mantan pekerjanya yang terdiri dari kompensasi pesangon, gaji yang belum dibayar serta denda gajinya.
Setahun berselang pada 12 November 2019, PT Bank OCBC NISP, Tbk. Mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan termohon PT Aditec Cakrawiyasa serta Rawono Sosrodimulyo selaku mantan Direktur PT Aditec Cakrawiyasa. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nomor perkaranya ialah 248/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.
“Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap: TERMOHON PKPU I/PT. ADITEC CAKRAWIYASA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang beralamat di Komplek Perkantoran Kebon Jeruk Baru, Blok B, No. 7, Jl. Arjuna Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta,” tulis gugatan pemohon.
+ There are no comments
Add yours