JAKARTA – Indonesia diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 70 triliun hingga tahun 2035 untuk membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 96 tahun 2024. Dana ini akan digunakan untuk penyimpanan minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menyatakan bahwa sebelum mengalokasikan dana tersebut, perlu dilakukan studi kelayakan terhadap fasilitas penyimpanan yang akan digunakan.
“Lebih kurang Rp 70 triliun sampai 2035, sesuaikan dengan keuangan negara setiap tahun nanti. Jadi tahap awal mungkin kita akan ajukan proposal untuk FS tadi dulu ya, studi dalam artian depot-depot mana yang masih ada excess capacity-nya,” ucap Djoko, pada Kamis (12/9/2024).
Djoko menekankan perlunya inventarisasi fasilitas yang tidak terpakai dan riset lokasi potensial untuk penyimpanan CPE. Lokasi penyimpanan sebaiknya dekat dengan pelabuhan untuk memudahkan pengiriman energi dari impor, meskipun beberapa lokasi di Indonesia Timur juga perlu diperhitungkan untuk memastikan ketersediaan stok yang memadai.
Perpres No. 96/2024 mengatur jumlah dan jenis cadangan energi yang harus dipenuhi, yaitu 9,64 juta barel bensin, 525,78 ribu metrik ton LPG, dan 10,17 juta barel minyak bumi. Pengelolaan dan pemeliharaan CPE akan dilakukan melalui kerja sama dengan BUMN dan perusahaan berizin. CPE akan digunakan pada saat terjadi krisis energi sesuai keputusan sidang teknis dan sidang paripurna.
+ There are no comments
Add yours