Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyusun aturan baru untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lebih tepat sasaran. Aturan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkannya, seperti angkutan umum dan layanan taksi online, yang sangat berperan penting dalam mobilitas masyarakat. “Jadi kalau misalnya angkutan umum penumpang, mereka masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk ojek online dan taksi online. Jadi, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir,” ungkap Erika Kepala BPH Migas pada Jumat (6/9/2024).
Selain itu, kendaraan logistik dan industri tertentu juga masih diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Pemerintah akan menyeleksi mana kendaraan yang berhak dan mana yang tidak. “Kendaraan yang penting untuk masyarakat sehari-hari, seperti angkutan umum, ojek online, taksi online, bus umum, transportasi laut, hingga kereta api, semuanya masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi,” tambahnya.
Kriteria pengguna BBM bersubsidi ini akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau Cubicle Centimeter (CC). Untuk solar subsidi, batas maksimalnya adalah kendaraan dengan kapasitas 2.000 CC, sementara untuk Pertalite, batasnya adalah 1.400 CC.
Dalam pelaksanaannya, dokumen seperti KTP dan STNK yang diserahkan oleh konsumen akan divalidasi dengan data dari Korlantas, untuk memastikan penyaluran yang tepat. “Jadi nanti saat mengidentifikasi siapa yang berhak menerima subsidi, kami akan mencocokkan data konsumen dengan data dari Korlantas. Saat mendaftar, konsumen akan melampirkan dokumen seperti KTP dan STNK, yang kemudian akan kami verifikasi,” jelas Erika.
+ There are no comments
Add yours