Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 menjadi UU. Seluruh fraksi di DPR tak ada yang menolak.Pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU ini ditetapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, setelah mendapatkan persetujuan dari para anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa PErsidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Dasco dan dijawab setuju oleh para anggota dewan, Selasa (3/9/2024).
Pada 2023, APBN masih mengalami defisit sebesar 1,61% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp 337,3 triliun. Disebabkan penerimaan negara pada tahun itu hanya terealisasi Rp 2.154,2 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp 3.121,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan pendapat akhir dari pihak pemerintah mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang mengesahkan RUU itu menjadi UU. Sebab, menurutnya pelaksanaan anggaran 2023 menjadi titik sejarah penting bagi Indonesia. Oleh sebab itu, ia menekankan, tahun 2023 menjadi penting dalam proses pelaksanaan APBN. Selain karena menjadi bukti pemerintah mampu melaksanakan APBN secara hati-hati, juga pelaksanaannya efektif dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
+ There are no comments
Add yours