JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2025. Dia menyebut cukai ini akan diterapkan secara konservatif.
“Kita mulai dengan sangat konservatif,” kata Febrio ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (27/8/2024).
Febrio mengatakan konservatif yang dia maksud bisa merujuk pada tarif yang akan diterapkan. Selain itu, kata dia, penerapan terbatas itu bisa juga merujuk pada jumlah barang yang dikenakan. “Atau bisa kombinasi dari itu,” katanya.
Febrio mengatakan rencana penerapan cukai MBD yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 masih akan terus dibahas dengan DPR. Menurut dia, pemerintah ingin menyiapkan skema yang memastikan tujuan penerapan cukai ini tercapai, yakni memperbaiki pola konsumsi masyarakat terhadap gula.
+ There are no comments
Add yours