Jakarta, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/8/2024), menuntut keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami 22 pekerja crew KFC Store Basuki Rahmat, Surabaya. Mereka memprotes manajemen KFC yang dianggap melakukan diskriminasi dengan hanya mempertahankan pekerja staff melalui rotasi, sementara seluruh pekerja crew di-PHK.
Koordinator aksi, Anthony Matondang, menilai keputusan tersebut melanggar undang-undang dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 serta UU Ketenagakerjaan dan HAM. Menurutnya, meskipun KFC beralasan masih membutuhkan pekerja staff, hingga kini belum ada penempatan bagi mereka, yang semakin memperkuat dugaan diskriminasi.
SPBI KFC menuntut pihak manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh pekerja crew KFC Basuki Rahmat serta memberikan hak-hak mereka, termasuk upah proses dan BPJS, hingga ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial yang inkracht.
+ There are no comments
Add yours