Bekasi – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik bakso ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Pabrik ini menggunakan bahan baku jeroan sapi, bukan daging sapi.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hendri Umar mengungkapkan, hasil laboratorium menunjukkan bakso tersebut hanya terbuat dari tepung dan jeroan leher sapi yang diolah menjadi bakso. Kata Wadir Reskrimsus “Bahan pokok yang digunakan pelaku bukan daging sapi, hanya tepung dan jeroan dari leher sapi,”
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, pabrik ini beroperasi sejak 2018 dan sempat memiliki izin edar yang sudah kadaluarsa. Kasus terungkap setelah polisi menemukan produk dijual tanpa izin edar.
Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa bakso yang diklaim mengandung daging sapi tidak memiliki kandungan daging sapi segar. Jeroan dan kerongkongan sapi digiling halus untuk menambah rasa dan aroma daging sapi, sebagai upaya menekan biaya produksi.
Pabrik tersebut meraup keuntungan sekitar Rp 15 juta per bulan. Polisi menetapkan MT (43), pemilik dan penanggung jawab pabrik, sebagai tersangka.
Kata Hendri “MT adalah pemilik dan penanggung jawab, menerima keuntungan dan membiayai operasional pabrik, namun tidak terdaftar dalam susunan perusahaan untuk menghindari deteksi,”
+ There are no comments
Add yours