Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Dana Kelolaan (PMDK). Hal ini termasuk memberikan sanksi kepada manajer investasi (MI) dan emiten yang menyalahi aturan.
“Pada bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475 juta,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (5/8/2024).
Di tengah upaya penegakan aturan ini, pasar saham Indonesia menunjukkan kinerja yang positif, Pada 31 Juli 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sebesar 2,72 persen month-to-date (mtd) ke level 7.255,76, meskipun year-to-date (ytd) mengalami sedikit koreksi sebesar 0,23 persen.
Penguatan ini terlihat di hampir seluruh sektor, dengan sektor industri serta transportasi dan logistik mencatatkan penguatan terbesar. Di sisi lain, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat sebesar Rp11,87 triliun ytd, menunjukkan bahwa likuiditas yang tetap tinggi.
+ There are no comments
Add yours