Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan surat edaran untuk bank-bank terkait sebagai upaya pencegahan praktek judi online. BI menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengatasi masalah ini. Surat tersebut menegaskan bahwa bank harus menerapkan prinsip kehati hatian dan manajemen risiko dalam sistem pembayaran guna mencegah fasilitasi aktivitas ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank bank diminta untuk melakukan edukasi dan pembinaan serta menghentikan kerjasama dengan merchant yang terlibat dalam tindakan merugikan. Selain itu, bank harus memperkuat proses Know Ypur Customer/Merchant (KYM/M), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence(EDD) secara menyeluruh. Evaluasi terhadap akun nasabah atau merchant yang bertransaksi di luar profil juga diperlukan.
BI juga mengintruksikan bank untuk melakukan kunjungan berkala dan insidental terhadap merchant berisiko tinggi, termasuk yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal, minimal setahun sekali. Cyber patrol terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online juga harus ditingkatkan.
Pihak bank juga diminta melaporkan transaksi mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK, serta melakukan investigasi lanjutan terhadap transaksi yang mencurigakan tersebut.
“Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang tegas apabila berdasarkan hasil pengawasan kami ditemukan fasilitasi transaksi ilegal yang tidak ditindaklanjuti dengan pemutusan kerja sama atau penutupan akun oleh perusahaan Saudara.” tulis BI di surat tersebut.
+ There are no comments
Add yours