JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan pada dua perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengusut dua perkara berbeda yang diduga terjadi di lingkungan Jasindo. Salah satu perkara berkaitan dengan pembayaran komisi agen oleh Jasindo 2017-2020.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dugaan kerugian keuangan negara pada kasus pembayaran komisi agen oleh Jasindo 2017-2020 ditaksir mencapai Rp36 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian keuangan negara pada kasus asuransi perkapalan milik Pelni oleh Jasindo sekitar Rp9 miliar.
Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif berkaitan dengan asuransi Marine Hull atau jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution atau jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut.
Meski progres kedua perkara berbeda, Tessa memastikan bahwa keduanya masih dalam tahap penyidikan.
+ There are no comments
Add yours