Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan jual beli rekening. Apabila rekening tersebut melakukan pelanggaran berat, seperti judi online misalnya, nasabah pemilik rekening akan masuk daftar hitam atau black list perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK meminta bank melakukan enhance due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut.
OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Dengan begitu OJK menjadi bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
+ There are no comments
Add yours