JAKARTA – Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Untuk diingat, memilih pinjaman online (pinjol) ilegal dapat membawa berbagai risiko dan bahaya yang serius. Pasalnya, Pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.Lalu, karena rendahnya pengawasan, Pinjol ilegal sering menggunakan taktik penagihan yang agresif dan intimidatif, termasuk ancaman, pelecehan, dan bahkan kekerasan fisik untuk memaksa peminjam membayar. Pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi yang diberikan oleh peminjam.
Di sisi lain, karena beroperasi di luar hukum, peminjam pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum yang biasanya tersedia untuk pinjaman resmi. Jika terjadi perselisihan, sulit bagi peminjam untuk mendapatkan keadilan.
+ There are no comments
Add yours