JAKARTA – SPBU akan mengubah produk harga BBM-nya pada awal bulan. Hal itu mengikuti ketentuan harga minyak mentah dunia diikuti dengan Indonesia Crude Price (ICP).
“Saat ini Pertamina Patra Niaga masih memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama yang mempengaruhi harga jual BBM non subsidi di SPBU Pertamina,” jelas Heppy kepada CNBC Indonesia saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).
Adapun, regulasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 14A Peraturan Presiden No 69 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
+ There are no comments
Add yours