JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengkritisi wacana peraturan asuransi wajib untuk kendaraan mobil dan sepeda motor pribadi. Sebelumnya, pada Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan sempat mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah tentang asuransi wajib sedang digodok dan ditargetkan terbit pada 2024. Apalagi, Omnibus Law Keuangan yang telah disahkan menjadi UU pada 2023 mengatur tentang asuransi third party liability atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga.
“PP ini [asuransi wajib] sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada 2024,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Program asuransi wajib ini mencakup third party liability, yang adalah kewajiban terhadap pihak ketiga. Aspek third party liability yang relevan termasuk asuransi kendaraan untuk potensi kerugian kepada pihak ketiga, serta asuransi untuk kegiatan massa seperti olahraga dan konser musik.
Regulasi ini diperkirakan baru akan terbit pada tahun 2025, terkait dengan keterlambatan karena faktor Pemilu 2024 dan pergantian pemerintahan Oktober 2024.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong agar regulasi ini dapat selesai pada tahun 2025, dengan membentuk tim untuk membahas detail program dan tarif asuransi wajib di Indonesia. Hal ini bertujuan agar draft regulasi yang terbentuk dapat menjadi usulan kebijakan pemerintah di masa mendatang.
+ There are no comments
Add yours