Pemerintah menguras dana cukup besar setiap tahun untuk belanja pegawai. Di dalamnya terdapat pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tunjangan kinerja.Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, Data belanja pegawai selama periode 2019 – 2023 terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6℅Data Belanja Pegawai Pada 2019 sebesar Rp 376,1 triliun, Pada 2020 menjadi Rp 380,6 triliun, Pada 2021 Rp 387,7 triliun, Pada 2022 Rp 402,6, dan Pada 2023 Rp 412,7 triliun.Untuk anggaran tahun 2024, alokasi belanja pegawai kembali naik, menjadi Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1℅ dari produk domestik bruto (PDB), Menjadi belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.Peningkatan belanja pegawai tiap tahunnya pemerintah klaim antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan ASN, Seperti kenaikan gaji dan Pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan Pensiunan, serta perbaikan tunjangan Kinerja kementrian atau lembaga (K/L) seiring dengan reformasi birokrasi.”Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus,” dikutip dari dokumen KEM PPKF.
+ There are no comments
Add yours