Jakarta – Pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 untuk menjaga daya beli mereka. Kebijakan ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang dilaporkan oleh CNBC Indonesia pada Jumat, 19 Juli 2024.
Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan melanjutkan pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta melakukan penyesuaian gaji ASN. Rencana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, sesuai dengan dokumen KEM PPKF.
Pemerintah berencana mereformasi sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS serta menyelesaikan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas dan integritas layanan publik. Pada 2024, THR dan gaji ke-13 ASN mengalami kenaikan dibandingkan masa pandemi, dengan tunjangan kinerja pusat 100% dan TPP daerah hingga 100% berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
+ There are no comments
Add yours