Jakarta – Iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besaran pada tahun depan, tepatnya Juli 2025. Seiring dengan akan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3.
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan sebenarnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Perpres 59/2024, pemerintah telah menjelaskan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap. Targetnya semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
+ There are no comments
Add yours