JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot atau voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring. Pemanfaatan AI tersebut, menurutnya, membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan. “Namun demikian, potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi,” kata Dian dalam jawaban tertulis pada Senin (15/7/2024).
Adapun, beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri. Meskipun AI dapat membawa manfaat signifikan, dia mengingatkan industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul
OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK No.21/2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa bank dalam melakukan adopsi teknologi mesti dilakukan secara bertanggung jawab. Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan. Sebagaimana diketahui, penerapan AI memang kian masif, termasuk di perbankan. Riset yang dilakukan perusahaan teknologi IBM menemukan setidaknya ada 38% perusahaan secara aktif menggunakan AI generatif. Selain itu, satu dari lima perusahaan bahkan mengaku mereka hanya memiliki karyawan yang mampu mengoperasikan AI.
+ There are no comments
Add yours