Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perubahan skema pemberian Liquefid Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (KG) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui tranfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.
Sementara, kata Eddy, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditranfer uang oleh pemerintah maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.
+ There are no comments
Add yours