Jakarta,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Permen tersebut ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (6/6/2024) lalu. Terbitnya aturan baru itu sekaligus mencabut aturan yang berlaku sebelumnya yang tertuang dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam memberikan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal kepada konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sehingga perlu diganti,” tulis Permen ESDM anyar itu, dikutip Selasa (16/7/2024).
+ There are no comments
Add yours