Jakarta,- Di hadapan Komisi VII DPR RI, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkapkan, adanya selisih data impor yang signifikan untuk pakaian jadi (HS 61 dan HS 62) dan produk lainnya (HS 63).
Di mana berdasarkan datanya, Indonesia mengimpor ke China pada kuartal I-2024 untuk kode HS 61 senilai US$ 118,87 juta, kode HS 62 senilai US$ 87,75 juta, dan kode HS 63 senilai US$ 116,36 juta. Sementara berdasarkan data laporan China ekspor ke Indonesia, kode HS 61 senilai US$ 269,57 juta, kode HS 62 US$ 247,68 juta, dan kode HS 63 US$ 366,23 juta.
Data tersebut, lanjut dia, menunjukkan adanya impor yang tidak tercatat, sehingga menyebabkan selisih pencatatan data yang cukup besar. Di mana untuk selisihnya, ungkap Jemmy, kode HS 61 selisihnya sebesar US$ 150,70 juta, kode HS 62 selisihnya sebesar US$ 159,93 juta, dan selisih impor untuk kode HS 63 sebesar US$ 249,87 juta.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pihaknya bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sepakat akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus memberantas impor ilegal. Ini sejalan dengan hasil temuan Kemendag bersama Kadin, terkait adanya perbedaan data impor milik BPS dengan data impor dari negara asalnya.
+ There are no comments
Add yours