Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Eddy Soeparno, mencetuskan rencana untuk mengubah skema subsidi Gas Petroleum Cair (LPG) 3 kilogram menjadi pemberian uang tunai kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Usulan ini diestimasi akan dimulai pada tahun 2026 setelah penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Eddy, setiap rumah tangga diperkirakan akan menerima subsidi sebesar Rp 100 ribu per bulan, setara dengan 3-4 tabung LPG. Skema pemberian uang sebagai subsidi LPG akan dilakukan melalui transfer ke rekening masyarakat yang terdaftar dalam DTKS. Bagi yang tidak memiliki rekening, subsidi akan diberikan secara tunai oleh petugas pemerintah.
Eddy menyadari bahwa implementasi skema baru ini akan membutuhkan waktu, karena pemerintah perlu memperbarui data penerima bantuan. Direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2026, Eddy berharap skema ini dapat mengurangi volume dan jumlah subsidi yang diberikan. Dengan pertumbuhan ekonomi yang baik, diharapkan daya beli masyarakat juga akan meningkat.
pejauh ini, sekitar 95% masyarakat yang terdaftar dalam DTKS telah memiliki rekening bank, yang akan menerima subsidi dalam bentuk transfer. Sementara sekitar 3% masyarakat yang belum memiliki rekening akan mendapatkan subsidi secara tunai oleh petugas. Eddy optimis bahwa perubahan skema subsidi ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
+ There are no comments
Add yours