Pada 25 Juni 2024, perseroan Syariah Simas Jiwa dibubarkan berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham. Keputusan ini kemudian dijadikan akta pernyataan pada 27 Juni 2024 di notaris wilayah Bekasi. Pemegang saham telah menyetujui pembatalan semua perizinan perseroan dan akan menerima hak mereka sesuai dengan penutupan buku waktu pembubaran. Mereka juga telah melepaskan hak untuk mengajukan gugatan atau meminta perhitungan kembali. Tidak ada tagihan dari kreditor setelah pengumuman pembubaran pada 25 April 2024, dan dengan demikian proses likuidasi telah selesai.
You May Also Like
KAI SIAPKAN KERETA EKONOMI KERAKYATAN UNTUK ANGKUTAN LEBARAN 2026
February 24, 2026
OJK BUKA SUARA TERKAIT PENENTUAN SOSOK CALON DEWAN KOMISIONER
February 10, 2026

+ There are no comments
Add yours