Kehidupan para pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta mungkin akan semakin sulit. Ketika harga makanan naik pesat, para pekerja mungkin harus menerima pemotongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Niat pemerintah untuk mengakomodasi investasi uang masyarakat untuk keperluan rumah memang positif. Namun, menerapkannya pada saat ini mungkin kurang tepat. Sebab, saat ini biaya hidup meningkat, sementara kenaikan upah tidak cukup untuk menutupi lonjakan harga pangan yang tinggi.
Tapera adalah program tabungan di mana peserta secara berkala menyetor dana dalam jangka waktu tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasilnya setelah keanggotaan berakhir. Program Tapera memberikan manfaat kepada peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta program ini termasuk pekerja, termasuk ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri, yang gajinya akan dipotong untuk simpanan Tapera.
Menurut Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta program Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, termasuk penghasilan bagi peserta pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja, biaya ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung oleh mereka sendiri. Sementara itu pekerja di Jakarta dengan gaji UMR, dikenakan potongan hingga Rp329.380/bulan. Dana tersebut digunakan Tapera, BPJS Kesehatan, dan Program JHT.
+ There are no comments
Add yours