Pada libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat memeriksa 984 bus pariwisata di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 445 bus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, sedangkan 539 bus tidak memenuhi persyaratan tersebut karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.

Bus yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan sanksi, dan perusahaan angkutan yang melanggar akan dipanggil untuk diberi sanksi administratif. Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada penumpang tentang aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id.

Pengawasan akan terus dilakukan secara acak di seluruh daerah, termasuk pengecekan terhadap karoseri bus dan unit pengujian kendaraan. Kerjasama semua pihak diperlukan untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan angkutan dan pengemudi bus.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours