Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan alasan di balik rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di Indonesia. Tenaga Ahli Menteri Investasi/Kepala BKPM Rizal Calvary menyatakan bahwa Ormas keagamaan di Indonesia belum mendapatkan keadilan terkait hasil bumi di Indonesia.
Menurut Rizal, Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan lainnya seharusnya mendapatkan keuntungan dari hasil pertambangan melalui pemberian IUP. Rizal menekankan bahwa banyak kekayaan negara ini yang seharusnya bisa didistribusikan kepada Ormas keagamaan yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, seperti NU dan Muhammadiyah.
Rizal menambahkan bahwa setelah Indonesia merdeka, negara seharusnya tidak melupakan kontribusi Ormas keagamaan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar kekayaan alam Indonesia diekspor dan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang kini berada di luar negeri. Pemberian IUP kepada Ormas keagamaan, menurut Rizal, adalah pelaksanaan amanah dari Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, menjelaskan bahwa Ormas yang akan memenuhi syarat untuk mendapatkan IUP adalah Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergerak di bidang ekonomi. Namun, kepastian pembagian IUP untuk Ormas keagamaan ini masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang saat ini sedang dalam proses perubahan.
+ There are no comments
Add yours