Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan, yang kemungkinan akan berdampak pada iuran peserta, terutama bagi kelas 2 dan 3. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarif kelas 1 mungkin tetap, sementara perubahan tarif akan terjadi pada kelas 2 dan 3.
Meski demikian, perubahan tarif tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk kemungkinan penerapan tarif tunggal untuk semua peserta. KRIS sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Implementasi KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2025, dan tarif baru akan ditetapkan berdasarkan evaluasi fasilitas ruang perawatan oleh Menteri Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa iuran BPJS mengedepankan prinsip gotong royong untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa kendala biaya.
+ There are no comments
Add yours