Pemerintah berencana mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini kemungkinan akan mengubah besaran iuran peserta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa pemerintah mempertimbangkan skema tarif iuran tunggal, namun skema tersebut masih dalam tahap kajian.

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pemerintah menargetkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia paling lambat 30 Juni 2025, dengan perubahan tarif peserta berlaku paling lambat 1 Juli 2025. Hingga sistem KRIS diterapkan, besaran iuran masih berdasarkan Perpres 63/2022, yang menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pemerintah menargetkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia paling lambat 30 Juni 2025, dan perubahan tarif peserta berlaku paling lambat 1 Juli 2025. Hingga sistem KRIS diterapkan, besaran iuran masih berdasarkan Perpres 63/2022. Dalam Perpres 63/2022, iuran peserta dibagi menjadi beberapa aspek: peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, di mana iurannya sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU, yaitu anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi anggota keluarga lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) memiliki perhitungan masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:

A) untuk kelas III, iuran peserta per bulan adalah Rp 42.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Mulai bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung oleh pemerintah. Pada 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 35.000, dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000. B) untuk kelas II, iuran peserta per bulan adalah Rp 100.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. C) untuk kelas I, iuran peserta per bulan adalah Rp 150.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang akan dibayar oleh Pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours