Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa 101 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) telah mendapatkan izin resmi dan legal.

Masyarakat dapat menggunakan layanan dari perusahaan-perusahaan ini dengan aman. Untuk memverifikasi keabsahan layanan keuangan yang ditawarkan, masyarakat disarankan menghubungi OJK. OJK menyediakan layanan informasi melalui telepon di nomor 157 dan WhatsApp di 081 157 157 157. Daftar lengkap perusahaan pinjol yang berizin dapat ditemukan di laman resmi OJK.

Beberapa nama perusahaan yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Danamas, Investree, Amartha, dan Kredit Pintar. Kehadiran daftar ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memilih layanan pinjol yang legal dan terpercaya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours