PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pencairan gaji ketiga belas untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri akan dimulai pada 3 Juni 2024. Pembayaran ini berlaku bagi penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pencairan gaji ketiga belas akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima pensiun dan tunjangan. Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Yoka juga menegaskan bahwa besaran gaji ketiga belas tahun 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara dan pejabat negara, hanya akan menerima satu pembayaran gaji ketiga belas dengan nilai tertinggi. Sedangkan, bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, akan menerima kedua pembayaran tersebut.
Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
+ There are no comments
Add yours