Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau supaya masyarakat berhati-hati dan tak mudah mengakses link yang tidak jelas sumber pengirimnya. Adanya link tersebut berpotensi berisi penipuan. OJK mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran ilegal, baik dalam bentuk pinjaman online maupun investasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengedukasi masyarakat guna mencegah peredaran pinjol ilegal.
Pencegahan ini tetap membutuhkan kerjasama dari masyarakat sebab meskipun OJK dan lembaga lain dalam Satgas PASTI telah berusaha mencegah dan men-takedown link serta pinjol ilegal, mereka tetap terus muncul. Ia mengakui bahwa keberadaan pinjol dan investasi ilegal ini sangat mengganggu masyarakat. Ia menjelaskan, sebelum adanya Undang-undang P2SK, kewenangan OJK untuk menangani pinjol ilegal tidak terlalu jelas. Namun, dengan UU P2SK, OJK dan Satgas PASTI kini memiliki kewenangan untuk mengurusnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan OJK, pada periode Februari-Maret 2024, Satgas PASTI telah menemukan 537 entitas pinjol ilegal di berbagai situs web dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar aturan penyebaran data pribadi.
+ There are no comments
Add yours