Debt collector memiliki tugas menagih utang konsumen pada pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang bermasalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pedoman untuk penagihan ini melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

OJK juga menetapkan etika penagihan, melarang penyelenggara P2P lending menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal negatif lain termasuk SARA. Selain itu, penagihan oleh penyelenggara dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara bertanggung jawab atas semua proses penagihan, termasuk tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelanggaran oleh pelaku usaha sektor keuangan dalam penagihan dapat dikenai pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 25-250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024
Berikut adalah aturan baru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

  1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
    OJK mengatur bunga pinjaman online, membatasi bunga P2P lending menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Aturan ini tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, menggantikan batas bunga maksimal 0,4% per hari sebelumnya. Selain itu, OJK juga mengatur biaya administrasi, komisi, dan biaya lain yang dikenakan oleh penyelenggara.
  2. Denda Keterlambatan
    Denda keterlambatan untuk sektor produktif ditetapkan 0,1% per hari pada 2024, turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan adalah 0,3% per hari pada 2024, turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
  3. Pembatasan Jumlah Pinjaman
    Debitur hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.
  4. Batas Waktu Penagihan
    Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penyelenggara bertanggung jawab atas proses penagihan, termasuk tindakan debt collector yang bekerja dengan mereka.
  5. Etika Penagihan
    Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik secara fisik maupun digital.
  6. Penggunaan Kontak Darurat
    Kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih. Penyelenggara harus mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat sebelum mencantumkannya.
  7. Asuransi Pinjol
    Penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan fasilitas mitigasi risiko melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai ketentuan perundang-undangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours