Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informasi Kementerian Kominfo, Ismail, buka suara terkait rencana merger antara XL Axiata dengan Smartfren.
Menurutnya, pemegang saham kedua perusahaan telekomunikasi tersebut baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak mengikat. Ini berarti belum ada kesepakatan untuk merger, tetapi ada ketertarikan untuk melakukannya. Ismail menyatakan bahwa kerja sama antara Smartfren dan XL adalah aksi korporasi murni business to business, bukan karena regulasi. Oleh karena itu, Kominfo belum bisa memastikan pengembalian frekuensi kedua operator.
Jika terjadi merger formal sebelum lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz pada Juni nanti, Kominfo akan melakukan penyesuaian. Namun, saat ini, lelang akan tetap berjalan sesuai rencana awal.
+ There are no comments
Add yours