BPJS Ketenagakerjaan kini mengizinkan peserta untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih aktif bekerja, dengan syarat telah terdaftar minimal 10 tahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, saldo JHT dapat diambil sebesar 10% untuk keperluan umum atau 30% untuk uang muka rumah. Proses pencairan bisa dilakukan secara online atau datang ke kantor cabang, melalui website Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Peserta harus mengunggah tujuh dokumen, termasuk kartu BPJS, KTP, KK, surat keterangan perusahaan, buku rekening, foto, dan formulir pencairan. Setelah verifikasi, hasilnya disampaikan secara digital, dan dana akan ditransfer ke rekening yang ditentukan. Pencairan di cabang dimulai dengan scan QR dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
+ There are no comments
Add yours