Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menggabungkan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 1 Juli 2025. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B, penerapan fasilitas ruang perawatan berbasis KRIS harus dilaksanakan oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sebelum tanggal tersebut, rumah sakit dapat mulai mengimplementasikan sebagian atau seluruh layanan rawat inap sesuai dengan kemampuan mereka.
KRIS adalah standar pelayanan minimum untuk rawat inap yang diterima peserta BPJS Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan menyamaratakan kelas layanan bagi semua pasien BPJS Kesehatan. Pasal 46A aturan ini mencakup kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk komponen bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan besaran iuran KRIS yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, namun tarif tersebut akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
+ There are no comments
Add yours