Peraturan untuk ibadah haji 2024 diperketat oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Peraturan baru akan denda orang yang tidak memiliki izin haji dan mereka yang membantunya.
Aturan terbaru menetapkan denda sebesar 10.000 riyal, atau sekitar Rp42,85 juta, jika seseorang memasuki lokasi ibadah haji seperti Mekah dan tempat lain tanpa izin.
Peraturan baru ini akan diterapkan secara ketat di seluruh Mekah, Zona Tengah sekitarnya, tempat-tempat suci, Stasiun Kereta Haramain di Rusaifah, fasilitas penyortiran, dan stasiun keamanan sementara, menurut New Arab. Berlaku mulai 2 Juni 2024 dan bertahan hingga 20 Juni 2024.
+ There are no comments
Add yours