BUMN tengah menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang turunan dari bank emas di undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bahkan Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN, menyatakan salah satu alasan tertundanya perilisan layanan emas (bullion services) karena belum terbitnya regulasi OJK tersebut. Sementara, BUMN akan memproduksi emas melalui smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) mulai Mei 2024.
Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, “Kalau kita bersangka baik [POJK belum rilis] karena [bullion service] adalah konsep baru. Biasanya kan OJK mengatur lembaga keuangan yang tidak physical delivery bahkan paperless, sementara [emas] ini unik”.
OJK perlu mengawasi secara ketat agar jumlah emas yang dimiliki oleh nasabah sesuai dengan yang tersedia secara fisik dan terkontrol di dalam bank emas.
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero), anak usaha BUMN, melakukan uji sistem untuk pengembangan ekosistem emas, termasuk Tabungan Emas Plus. Dengan Tabungan Plus, orang yang menabung akan mendapatkan margin dari emas tersebut.
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian, menjelaskan bahwa nantinya masyarakat yang membutuhkan emas dapat meminjam emas dari Pegadaian dan mengembalikannya dalam bentuk emas.
+ There are no comments
Add yours