Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengakui bahwa belasan ribu suaranya di dapil NTT I dan II berpindah ke Partai Garuda saat pemilihan legislatif 2024. Hal tersebut diketahui ketika sidang sengketa hasil atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra pada Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan KPU selaku termohon, PPP memperoleh 18.497 suara di dapil NTT I. Angka tersebut lebih kecil dari yang diklaim PPP. Di sisi lain, KPU menetapkan 7.524 suara yang diperoleh Partai Garuda di dapil tersebut, sementara menurut pemohon atau PPP, hanya 324 suara.
Klaim serupa juga dilakukan PPP di dapil NTT II, dapil Jawa Barat, dan dapil Banten. Kemudian menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum PPP, Andra Bani Sagalane menyatakan bahwa perpindahan suara tersebut akibat kesalahan hitung oleh KPU.
Adapun, PPP adalah partai yang berupaya mengubah hasil suara yang didapatkan dalam Pileg 2024. Pasalnya, suara tersebut tidak mencukupi ambang batas parlemen yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum sebesar 4%. Oleh karena itu PPP tidak dapat mengirimkan wakil ke DPR RI meski kadernya mencapai suara yang disignifikan.
+ There are no comments
Add yours