PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengubah frekuensi evaluasi mayor saham anggota indeks LQ45 dari dua kali setahun menjadi setiap tiga bulan, dimulai pada bulan April 2024.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, dengan periode efektif pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Evaluasi ini menggantikan proses sebelumnya yang dilakukan dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa acuan untuk indeks LQ45 adalah Morgan Stanley Capital International (MSCI), salah satu penyedia indeks terkemuka di dunia.
+ There are no comments
Add yours