Sebanyak 10 bank mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024. Termasuk di antaranya adalah penutupan Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus, yang diresmikan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.
Penutupan ini menambah daftar bank yang tutup selama tahun ini, termasuk PT BPR Bali Artha Anugrah dua minggu sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah memberlakukan kebijakan penjaminan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memastikan keamanan dana nasabah. LPS menjamin simpanan pada semua jenis bank, baik konvensional maupun syariah, dengan nilai penjaminan terbatas hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Adapun tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin oleh LPS meliputi tercatatnya data nasabah pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
+ There are no comments
Add yours