Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
KPK telah menyatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan tersangka lainnya yang diperiksa. Gus Muhdlor sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Februari 2024 dan mengaku tidak menerima aliran dana pemotongan insentif ASN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
+ There are no comments
Add yours