Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah menurut hukum. MK juga tidak menemukan bukti adanya campur tangan dari Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK telah mengklarifikasi putusan sebelumnya yang menjadi dasar pemohonan tidak beralasan. MK juga menegaskan bahwa putusan yang mengubah syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden langsung berlaku saat dibacakan.
Oleh karena itu, KPU berhak menerima pencalonan Gibran meskipun syarat minimal umur belum diubah. MK juga menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung klaim penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran. Dengan demikian, permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima oleh MK.
+ There are no comments
Add yours