PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau rights issue pada 16 April 2024. Saham yang ditawarkan sejumlah 46.815.768.347 saham baru seri B dengan nominal Rp100 per saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp197 per saham.
Pada kesempatan yang sama, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga selesai menyatakan harga teoretis saham WIKA setelah rights issue yakni sejumlah Rp204.
BEI menyatakan “Harga Teoretis saham WIKA yang dicantumkan di JATS untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada tanggal 17 April 2024 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp204.”
Di sisi lain, sejak 18 Desember 2023 WIKA terkena suspensi karena perusahaan belum melakukan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Sei A yang tenggatnya pada tanggal tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyoroti penundaan pembayaran oleh WIKA sebagai indikasi masalah pada kelangsungan usaha perusahaan. Nyoman menjelaskan bahwa WIKA telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) sebanyak tiga kali terkait penundaan pembayaran tersebut.
Setelahnya, WIKA mengadakan RUPSU keempat pada 3 April 2024. Dalam hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024, Pemegang Sukuk menyetujui WIKA untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A senilai Rp184 miliar, termasuk pembayaran kompensasi atas keterlambatan tersebut. Persetujuan pembayaran dijadwalkan dilakukan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran pada tanggal 29 April 2024. Akan tetapi hingga saat ini, WIKA masih belum memenuhi kewajibannya yakni membayar pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
+ There are no comments
Add yours